E-KTP TIDAK BOLEH DIFOTO KOPI

Per tanggal 11 April 2013, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat edaran bernomor 471.13/1826/SJ tentang Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader. Surat tersebut ditujukan kepada para Menteri/Kepala LPNK/Kepala Lembaga Lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, tersebut,  dijelaskan bahwa kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa di dalam e-KTP dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan, dan sidik jari penduduk sehingga tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan. Selain itu, chip yang tersimpan di dalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip). Sementara pada poin 3 disebutkan bahwa instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal 10C ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.


Di bagian lain surat tersebut dijelaskan bahwa semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi.

Sementara itu, di bagian akhir surat dijelaskan bahwa supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Non Kementerian, Kepala Lembaga Lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Gubernur dan Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan di foto copy, distapler, dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap".

Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.

Hmmmm.....saya sendiri baru tahu informasi tersebut setelah pagi tadi membaca status facebook Nanik Srihartati. Dan segera saya berburu informasi agar lebih jelas. 

Oh ya, surat edaran tersebut dapat diunduh DI SINI..

Agar berimbang, saya mencoba menelusuri pandangan lain tentang hal tersebut. 

Deputi Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Bidang Teknologi Informasi, Energi, dan Material (TIEM), Unggul Priyanto, mengatakan e-KTP dapat difotokopi tanpa merusak chip yang ada di dalamnya.

"Ya secara teknis enggak masalah e-KTP difotokopi karena tidak merusak chip yang ada di dalamnya. Tapi kalau secara hukum biar Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri-red) yang menjelaskan karena itu bukan ranah saya," kata Unggul dihubungi Selasa (7/5).

Lebih lanjut, di bawah judul BPPT: e-KTP Bisa Difotokopi, e-KTP dapat terbaca jika menggunakan card reader. Fotokopi, tuturnya, akan membuat e-KTP menjadi tidak original dan berpotensi dipalsukan. "Tidak bisa dicek kebenarannya. Nanti akan ada penjelasan dari Kemendagri soal masalah tersebut untuk memberikan klarifikasi," ujarnya.

Hmmm..... (ini hmmmmm kedua saya pagi ini).

Yang terakhir, mari kita simak pendapat peneliti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi, sebagaimana dikutip dari situs yang sama berjudul e-KTP abal-abal. Berikut kutipannya: 

Peneliti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mempertanyakan teknologi e-KTP yang ternyata tak memungkinkan untuk difotokopi. Dalam kicauannya di akun twitter @TulusAbadi, dia menjelaskan, pelarangan tersebut sangat menyulitkan rakyat.

"EKTP akan rusak chip dan datanya jika difotokopi. Apa gunanya e-KTP dan sangat menyulitkan rakyat. Teknologi abal2kah?"kicau Tulus, Selasa (7/5).

Dia pun heran mengapa Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tidak menginformasikan hal sepenting itu kepada rakyat. Dia pun mendesak, Mendagri untuk memberikan penjelasan detil mengapa EKTP tidak bisa difotokopi.

Tulus pun membandingkan e-KTP dengan kartu kredit yang diterbitkan oleh perbankan. Kartu kredit, ujarnya, tak pernah bermasalah saat difotokopi. "Mutu kartunya yang bermasalah? Kartu kredit ok,"ujarnya.

Oke, blogger. Saya cukupkan posting pagi ini. Di tengah pro dan kontra di atas, mungkin tidak ada salahnya, sebagai pemilik e-KTP, kita berhati-hati. Paling aman ya mem-foto kopi e-KTP satu kali, kemudian menjadikannya sebagai master foto kopian. Lebih afdhol lagi kalo master foto kopian tadi dilaminating dan disimpan di dompet agar bisa digunakan setiap kali dibutuhkan. 

(He...he.... saya sendiri juga belum melakukannya). 

Semoga bermanfaat. Tetap bersemangat. Awali pagi ini dengan semangat kerja tinggi. 

Buat anak-anakku, siswa kelas VI SD/MI/SDLB di manapun berada, semoga bisa melewati hari terakhir Ujian Nasional pagi ini dengan sukses. Amin.

Artikel Terkait



  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar

    Next previous home