Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Implementasi Kurikulum 2013


Dalam rangka mendukung impiementasi kurikulum 2013 pada Tahun 2014 dan sebagai tindaklanjut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81A Tahun 2013 tentang Impiementasi Kurikulum, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Edaran tentang Implementasi Kurikulum 2013. Surat bernomor 420/176/SJ dan 0258/MPK.A/KR/20l4 serta bertanggal 9 Januari tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.


Semoga bermanfaat.

Artikel Terkait



  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar

    Next previous home