EDIT NILAI PKG DAN UPLOAD ULANG S22a LAMPIRAN A DAN B

Setelah fitur Unggah Dokumen PKG Online dirilis pada 20 Oktober 2014 silam, bertepatan dengan pelantikan Presiden baru periode 2014-2019, pekerjaan lanjutan PKG Online dapat kembali diteruskan. 

Tutorial kali ini akan membahas tentang tata cara Mengedit Nilai PKG dan Upload Ulang S22a Lampiran A dan B. Dalam situasi ini, Operator Sekolah sudah mengupload S22a Lampiran A dan B, serta Lembar Catatan Fakta (LCF). Tetapi, karena satu dan lain hal, nilai PKG yang sudah diupload perlu diperbaiki.


Bagi yang masih memerlukan tutorial cara pelaporan PKG Online, silahkan klik DI SINI.

Berikut Tata Cara Edit Nilai PKG dan Upload Ulang S22a Lampiran A dan B pada Akun Kepala Sekolah

Langkah Pertama: 
Login di situs PADAMU NEGERI KEMDIKBUD di http://padamu.siap.web.id/. Bisa klik DI SINI. Pilih Login PTK.
Masukkan username dan password , lalu pilih Masuk.

Setelah login, pilih PADAMU PTK



Langkah Kedua:
Pilih tombol PKG di sisi kiri. Pada tutorial kali ini, kita akan mengedit nilai PKG salah satu PTK, yaitu Suliyah. Di samping kanan tombol Ajukan ke Dinas, klik segitiga kecil (nomor 1). Setelah muncul jendela popup, pilih Batal Ajuan (nomor 2).

Muncul jendela konfirmasi. Pilih Ya.

Kembali klik segitiga kecil (nomor 1) di samping kanan tombol Ajukan ke Dinas. Pada jendela popup, pilih Edit Penilaian (nomor 2). Perhatikan dengan seksama bahwa jendela popup yang muncul pada langkah ini tidak sama dengan jendela popup sebelumnya.


Langkah Ketiga:
Klik tombol Lanjut pada jendela popup identitas penilai apabila data yang diisi sebelumnya sudah valid. Bila memerlukan koreksi, editlah bagian-bagian yang perlu diganti, lalu klik tombol Lanjut.


Jendela Penilaian Kinerja Guru akan terbuka. Silahkan lakukan pengeditan/perbaikan nilai pada bagian ini


 
Cara perbaikan sama persis seperti awal input nilai PKG. Cukup dengan memindah titik hitam pada layar pada kolom nilai yang sesuai dengan kursor, dan nilai total pada kompetensi tersebut akan langsung ditampilkan di bagian bawah. Klik tombol Lanjut untuk melangkah ke kompetensi berikutnya.

Lakukan editing/perbaikan nilai tersebut sampai kompetensi terakhir, yaitu 14

 
Langkah Keempat:
Setelah editing nilai PKG selesai, lakukan pencetakan kembali S22a Lampiran A dan B kemudian scan kedua dokumen tersebut. Untuk pencetakan S22a Lampiran A dan B, silahkan lihat tutorialnya DI SINI.
Setelah dicetak dan di-scan, pekerjaan selanjutnya adalah meng-upload ulang S22a Lampiran A dan B. 

Perhatikan kembali gambar terakhir dari Langkah Kedua di atas. Di samping kanan tombol Ajukan ke Dinas, klik segitiga kecil (nomor 1). Setelah muncul jendela popup, pilih Edit Hasil Scan (nomor 2).


Pada jendela Cetak dan Unggah Hasil PKG, klik tombol Unggah File yang pertama


Klik tombol Pilih File pada jendela Unggah Scan Persetujuan Laporan dan Evaluasi


Jendela File Upload akan terbuka. Pada folder penyimpanan dari komputer atau flashdisk, pilih file scan  S22a Lampiran A yang akan diupload (nomor 1). Nama file yang telah dipilih akan langsung terbaca pada kolom File Name (nomor 2). Selanjutnya, klik tombol Open.

Pada jendela Unggah Scan Persetujuan Laporan dan Evaluasi, setelah nama file yang diunggah terbaca (nomor 1), klik tombol Unggah (nomor 2).

S22a Lampiran A revisi telah berhasil diupload. Untuk melihatnya, klik tombol Lihat File.




Dan inilah penampakan file S22a Lampiran A revisi yang baru saja diupload


Langkah Kelima:
Setelah file S22a Lampiran A revisi di-upload, kini saatnya meng-upload file S22a Lampiran B. Sama seperti awal Langkah Keempat, pada jendela Cetak dan Unggah Hasil PKG, klik tombol Unggah File yang kedua.
 
 
Klik tombol Pilih File.
 

Pilih file yang akan diunggah (nomor 1), lalu pilih Open.


Klik tombol Unggah.


Upload ulang file S22a Lampiran A dan Lampiran B telah sukses. Karena tidak perlu meng-upload ulang file scan Lembar Catatan Fakta (LCF), pekerjaan ini selesailah sudah. Bilapun perlu meng-upload ulang
file scan Lembar Catatan Fakta (LCF), silahkan klik pada tombol Unggah File 1 dengan langkah-langkah sama seperti dijabarkan di atas.


Semoga bermanfaat.

Artikel Terkait



  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar

    Next previous home