SKB 3 MENTERI NOMOR 251/SKB/2015: HE...HE...HE...

Beberapa waktu yang lalu, sebuah sms menyebar dengan cepat di kalangan guru. Isinya tentang pencabutan tunjangan sertifikasi. Mungkin karena saya belum bersertifikat alias belum ikut sertifikasi guru, saya tidak dikirimi sms tersebut. Barulah ketika ramai dibicarakan, saya meminta sms tersebut. Begini sms selengkapnyanya:

"KABAR GEMBIRA BUAT GURU2. SKB MENKEU.MENDIKBUD. MENPAN NO.251/SKB/2015. Menjlskan bhw:1.Tnjngan sertpkasi dicabut tmt 1 januari 2015 2.Sbgai penggantinya dbrkan tnjangan ksjhtraan sesuai GOL/RUANG.GOL.II.A/B. 3JT/BLN. II.C-D. 3,5JT. GOL III.A-B.4JT. III.B-C. 4,5JT. GOL IV.A-B 5JT. IV C-D.6JT. dtmbh tnjngan daerah terpncil tngkat kab/kota 2,5jt/bln. bg tnjngn struktral KS. 2,5JT/BL.PENILIK., PENGAWAS 3JT.KA.TU. 3JT/BL KA UPTD".


Begitu membaca sms tersebut, ingatan saya langsung tertuju pada sebuah sms yang saya terima pada 30 Januari 2011 tentang gaji guru minimal 5 juta:

News : Kepres No. 254/VII/10,tgl 1/11/10 ttg perbaikan Gaji dan Tjngan PNS TMT 1/01/2011: tadi baru turun di dinas. Gol 1: 3 jt, Gol 2: 5 jt, Gol 3A-B: 7,5 jt, Gol 3C-D: 8,5 jt, Gol 4A-B: 9,5 jt, Gol 4C-E: 12 jt, dibayar tgl 1/4/2011. Tdk ada pensiun (kiriman salinan dari BKD). Kita tdk dpt lg pensiun sama dg pegawai lainnya.

SMS yang akhirnya membuat saya tertawa tersebut saya publikasikan di blog saya beberapa bulan kemudian. Kalau mau tertawa bersama, silahkan lihat artikel saya tersebut DI SINI.



Kembali ke sms tentang pencabutan tunjangan sertifikasi tadi.

Saya gunakan teknik yang sama.

Pertama, menengok seberapa hebohnya pemberitaan tentang sms tersebut di google. Dan inilah hasilnya:



Saya coba membuka link yang paling atas, yaitu seputartuban.com

Menurut situs tersebut, kalangan guru di Kabupaten Tuban resah dengan beredarnya sms tentang isu pencabutan tunjangan sertifikasi. Akibatnya, tak sedikit guru yang selama ini rutin menerima dana sertifikasi setiap triwulan itu cemas, makan tiba-tiba menjadi tidak enak dan bahkan tak bisa tidur.

Kekhawatiran itu sangat beralasan mengingat sms tersebut, konon, berasal dan disebarkan langsung oleh Kepala UPTD, meskipun setelah dikonfirmasi, yang bersangkutan mengatakan tidak tahu.

Isi sms sendiri pada dasarnya sama dengan yang saya terima meskipun ada beberapa perbedaan di bagian depan dan belakang. Ini dia:

KABAR kurang GEMBIRA BUAT GURU2. SKB MENKEU.MENDIKBUD. MENPAN NO.251/SKB/2015. Menjlskan bhw:1.Tnjngan sertpkasi dicabut tmt 1 januari 2015 2.Sbgai penggantinyan daerah terpncil tngkat kab/kota 2,5jt/bln. bg tnjngn struktral KS. 2,5JT/BL.PENILIK., PENGAWAS 3JT.KA.TU. 3JT/BL KA UPTD 5JT/BL.GAJI KE-13 DBERIKAN TIAP BLN FBRUARI . DAN GAJI POKOK JG DIADAKAN PERUBAHAN SBB. GOL II.A.B. 3,5JT. II.CD.4JT.III.A.B 4,5JT.III.C.D.5JT. IV.A.B.5JT. IV.C.D.6,5JT. BAGI GURU WB 2JT/BL dana dr APBN.P.

Selengkapnya bisa dibaca DI SINI.
 
Pendapat Pribadi

Nah sekarang giliran saya menyampaikan pendapat pribadi. Terlepas dari isinya, menurut saya, tahun penerbitan SKB tersebut, 4 digit paling belakang, kok mencurigakan. Kalau memang benar SKB tersebut diterbitkan sekarang, kenapa tahunnya 2015, bukan 2014?

Sekali lagi, ini hampir mirip dengan hasil investigasi saya terhadap sms tentang gaji golongan 2 = Rp 5 juta tahun 2011 silam. Menurut sms tersebut, dasar hukumnya adalah Kepres No. 254/VII/10. Setelah menelusuri ke situs Sekretariat Negara, Kepres alias Keputusan Presiden paling bontot yang pernah diterbitkan pada tahun 2010 bernomor 10. Nah, di sms tersebut malah bernomor 254. Wakakakakaka......jauh banget ya??????! (Silahkan baca DI SINI kalau mau ikut tertawa ngakak).


Jawaban Resmi

Okelah, mari kita lihat jawaban resmi dari pihak terkait. Saya berhasil menemukan penjelasan dari pihak yang berkompeten, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Sebagaimana dipublikasikan tempo, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Ibnu Hamad mengatakan isu pencabutan tunjangan sertifikasi guru tidak benar. "Itu berita tidak benar. Saya sudah konfirmasi ke Biro Hukum Kemdikbud," katanya saat dihubungi, Rabu, 17 Desember 2014.

Ibnu meragukan kebenaran kabar yang disebarluaskan melalui fasilitas broadcast BlackBerry Messenger itu. Sebab, ada kesalahan penulisan surat keputusan bersama tiga menteri. "Kalau tiga surat dari tiga menteri, seharusnya kode di nomor suratnya lebih banyak," ujarnya.




Silahkan baca selengkapnya DI SINI.

Semoga bermanfaat. Salam kreatif!

Artikel Terkait



  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar

    Next previous home