Surat Kepala Dindikbud Kabupaten Pekalongan Nomor 423.5/0173 tanggal 28 Januari 2015 Perihal Pelaksanaan Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah

Setelah ditunggu-tunggu, akhirnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan menerbitkan surat Nomor 423.5/0173 tanggal 28 Januari 2015 Perihal Pelaksanaan Kurikulum Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
 
Inti isi surat tersebut adalah:
Disposisi Bupati Pekalongan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah tanggal 27 Januari 2015, maka perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Sesuai surat edaran Dirjen Pendidikan Dasar dan Dirjen Pendidikan Menengah Nomor : 233/C/KR/2015 perihal : Penetapan  Sekolah Uji Coba Kurikulum 2013 tahun pelajaran 2014/2015, tertanggal 15 Januari 2015 dan Hasil Rapat Koordinasi tanggal 23 Januari 2015 di Ruang Asisten Pemerintahan, Bupati Pekalongan menetapkan :
a. Satuan Pendidikan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang telah melaksanakan kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester pada Tahun Pelajaran 2014/2015 untuk tetap melaksanakan Kurikulum 2013 sebagai sekolah Uji Coba yang kemudian bisa dijadikan sekolah rintisan di Kabupaten Pekalongan
b. Satuan Pendidikan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang baru melaksanakan kurikulum 2013 selama 1 (satu) semester pada Tahun Pelajaran 2014/2015 ditetapkan untuk kembali melaksanakan Kurikulum 2006 mulai Semester Dua Pelajaran 2014/2015.


Artikel Terkait



  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar

    Next previous home