www.kemdikbud.go.id
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi mengalami perubahan
struktur organisasi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 14 tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo,
tertanggal 21 Januari 2015. Berdasarkan perpres ini terdapat delapan
unit utama Kemendikbud, yaitu Sekretariat Jenderal (Setjen), Inspektorat
Jenderal (Itjen), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
(Ditjen Dikdasmen), Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang),
Badan Bahasa, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen
Guru & TK), dan Direktorat Jenderal Kebudayaan (Ditjen Kebudayaan).